Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Trading Investasi Syariah : Berikut 4 Jenis Perlindungan Hukum Bagi Investor

Berbicara terkait investasi syariah, belakangan muncul sebuah gelombang besar minat masyarakat khususnya dikalangan millenial untuk turut andil berinvestasi. namun besarnya minat itu terasa kurang jika tidak dibarengi dengan ilmu yang bisa membuat para investor lebih yakin untuk berinvestasi, dari hal ini maka syariat agama mesti menjawab basis ekonomi yang satu ini agar tetap bisa dalam koridor agama.

berikut penjelasan terkait perlindungan hukum yang bisa teman-teman baca dan telaah, selamat membaca semoga bermanfaat yah.

Tujuan Pasar Modal Syariah

Banyaknya warga yang tertarik buat berinvestasi di pasar modal syariah pastinya bukan cuma sebab tertarik dengan keuntungannya saja, melainkan pula tertarik buat menginvestasikan hartanya di zona pasar modal yang nyaman serta cocok dengan prinsip syariah.

Semacam yang kita tahu kalau salah satu tujuan dari pasar modal syariah merupakan buat menjauhi aktivitas pasar modal yang berlawanan dengan prinsip syariah. Jadi, para investor tentu memerlukan pengawasan buat menjamin kalau pasar modal tempat dimana dia berinvestasi telah bersumber pada prinsip syariah. Perihal tersebut butuh dicoba demi kemashlahatan bersama.

Efek, permasalahan sampai tindak kejahatan bisa jadi saja terjalin di dunia pasar modal syariah. Oleh sebab itu, supaya kegiatan di pasar modal senantiasa berjalan sebagaimana mestinya tanpa terdapat pihak yang merasa dirugikan, butuh terdapatnya kejelasan hukum yang ditegakan semacam proteksi konsumen untuk para investor di pasar modal syariah serta regulasi terpaut pasar modal syariah. Tetapi, penegakan hukum tersebut kurang lengkap bila tidak dibarengi dengan pengawasan oleh otoritas ataupun lembaga terpaut dalam tiap operasionalnya.

1. Pengawasan

Salah satu wujud proteksi hukum untuk para investor di pasar modal syariah merupakan terdapatnya lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas di pasar modal syariah. Dalam perihal ini, Otoritas Jasa Keuangan( OJK) yang ialah sesuatu lembaga ataupun regulator yang berfungsi selaku penyelenggara sistem pengaturan serta pula selaku pengawas terhadap segala aktivitas di zona jasa keuangan.

Dalam tiap aktivitas di lembaga keuangan syariah tercantum di pasar modal syariah wajib mengacu pada Undang- Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan( POJK) serta Fatwa Dewan Syarian Nasional/ Majelis Ulama Indonesia( DSN/ MUI). Pelaksanaan fatwa DSN/ MUI di pasar modal syariah ini di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan Pengawas Syariah (DPS) ialah tubuh pengawas penerapan Dewan Syariah Nasional( DSN) di lembaga keuangan syariah. Ada pula tugas serta wewenang DPS ini diatur oleh Majelis Ulama Indonesia( MUI) serta pula diatur oleh Undang- Undang. Dalam bidang pasar modal syariah, pengawasan dicoba oleh Pakar Syariah Pasar Modal( ASPM) yang ialah anggota dari Dewan Pengawas Syariah( DPS).

Bisa jadi sebagian dari kamu bingung bila OJK serta DPS melaksanakan pengawasan pada pasar modal syariah, kemudian gimana kaitan serta perbandingan antara keduanya? Jadi, benar keduanya( OJK serta DPS) melaksanakan pengawasan terhadap pasar modal syariah, tetapi dalam perihal ini, OJK ialah lembaga Independen yang tidak cuma mengawasi lembaga keuangan syariah saja, namun OJK pula melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan bisnis/ jasa keuangan di Indonesia.

Sebaliknya DPS ialah lembaga independen yang spesial melaksanakan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Dalam sistem pengawasannya juga berbeda, yang mana OJK melaksanakan pengawasan eksternal yang terdiri dari faktor Bank Indonesia serta DSN/ MUI, sebaliknya DPS melaksanakan pengawasan dalam sistem internal yang lebih mengendalikan manajemen dalam industri. Bagi Sutendi Adrian, dalam bukunya yang bertajuk Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, sistem pengawasan eksternal ini pada dasarnya diorientasikan buat penuhi kepentingan nasabah serta publik secara universal.

2. Full Disclosure (Prinsip Keterbukaan)

Prinsip keterbukaan di pasar modal syariah ini mewajibkan para pelakon pasar modal berikan data yang lengkap,

jelas dan akurat menimpa transaksi yang dicoba di pasar modal tersebut, semacam halnya keterbukaan emiten atas kegiatan bisnis yang dikerjakannya. Prinsip keterbukaan ini dicoba buat kepentingan proteksi hukum para investor supaya para investor tidak ragu atas prinsip syariah yang diterapkan oleh emiten.

Salah satu wujud pelamggaran dari prinsip keterbukaan merupakan insider trading. Insider trading ialah penjualan dampak yang menggunakan data orang dalam dari emiten. Transaksi ini pastinya merugikan sebab data yang didapat tidak menyeluruh( cuma pihak yang melaksanakan insider trading saja yang memperoleh data). Dari penjelasan tersebut bisa dilihat kalau infromasi ialah aspek berarti dalam melaksanakan transaksi di pasar modal syariah.

3. Regulasi Terpaut Proteksi Konsumen

OJK memiliki wewenang buat melindungi konsumen/ investor dalam menghindari kerugian. OJK pula menerima aduan serta pembelaan hukum dengan syarat yang berlaku. 2 diantara beberaa regulasi menimpa proteksi konsumen antara lain selaku berikut:

UU Nomor. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 28, 29 serta 30

POJK Nomor. 1 tahun 2013 tentang Proteksi Konsumen Zona Jasa Keuangan

4. Regulasi Terpaut Pasar Modal Syariah

Proteksi hukum untuk para investor pula berupa kepastian hukum semacam regulasi- regulasi menimpa pasar modal syariah, regulasi tersebut antara lain merupakan selaku berikut:

POJK No 61/ POJK. 04/ 2016 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi

POJK No 15/ POJK. 04/ 2015 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

POJK No 53/ POJK. 04/ 201 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Dampak Syariah di Pasar Modal

POJK No 18/ POJK. 04/ 2015 tentang Penerbitan serta Persyaratan Sukuk.

POJK No 17/ POJK. 04/ 2015 tentang Penerbitan serta Persyaratan Dampak Syariah Berbentuk Saham oleh Emiten Syariah ataupun Industri Publik Syariah.

POJK No 16/ POJK. 04/ 2015 tentang Pakar Syariah Pasar Modal.

POJK No 20/ POJK. 04/ 2015 tentang Penerbitan serta Persyaratan Dampak Beragun Peninggalan Syariah.

POJK No 19/ POJK. 04/ 2015 tentang Penerbitan serta Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Kriteria serta Penerbitan Catatan Dampak Syariah Peraturan No II. K. 1: Kriteria serta Penerbitan Catatan Dampak Syariah lulus

POJK No 59/ POJK. 03/ 2017 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Untuk Bank Universal Syariah Serta Unit Usaha Syariah

POJK No 35/ POJK. 04/ 2017 tentang Kriteria serta Penerbitan Catatan Dampak Syariah

Fatwa Dewan Syari’ ah Nasional Nomor: 40/ Dsn- Mui/ X/ 2003 Tentang Pasar Modal Serta Pedoman Universal Pelaksanaan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal

Fatwa DSN- MUI Nomor: 20/ DSN- MUI/ IV/ 2001 tentang Pedoman Penerapan Investasi Buat Reksa dana Syariah

Fatwa DSN- MUI Nomor. 80/ DSN- MUI/ III/ 2011 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Dampak Bertabiat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Dampak.

Bersumber pada penjelasan tersebut, bisa kita simpulkan bahwasannya, wujud proteksi hukum untuk para investor di pasar modal syariah ialah:

Terdapatnya pengawasan yang dicoba oleh OJK serta DPS

Terdapatnya prinsip keterbukaan yang dicoba oleh para emiten buat membagikan data yang jelas serta akurat.

Terdapatnya regulasi hukum terpaut proteksi konsumen serta regulasi terpaut pasar modal syariah.

Dengan terdapatnya proteksi hukum tersebut, para investor hendak merasa nyaman serta terlindungi. Untuk warga yang baru berencana buat berinvestasipun hendak lebih percaya serta yakin buat mengawali investasi di pasar modal syariah. 

Posting Komentar untuk "Trading Investasi Syariah : Berikut 4 Jenis Perlindungan Hukum Bagi Investor"