Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Dan Jenis Saham Syariah

SAHAM SYARIAH

Saham syariah ialah dampak berupa saham yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada biasanya yang diatur dalam undang- undang ataupun peraturan OJK yang lain. Terdapat 2 tipe saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Awal, saham yang dinyatakan penuhi kriteria pilih saham syariah bersumber pada peraturan OJK No 35/ POJK. 04/ 2017 tentang Kriteria serta Penerbitan Catatan Dampak Syariah, kedua merupakan saham yang dicatatkan selaku saham syariah oleh emiten ataupun perusahan publik syariah bersumber pada peraturan OJK nomor. 17/ POJK. 04/ 2015.

Seluruh saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI ataupun tidak, dimasukkan ke dalam Catatan Dampak Syariah( DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, tiap bulan Mei serta November. Dikala ini, kriteria pilih saham syariah oleh OJK merupakan selaku berikut;

Emiten tidak melaksanakan aktivitas usaha selaku berikut:

a. perjudian serta game yang terkategori judi;

b. perdagangan yang dilarang bagi syariah, antara lain:

- perdagangan yang tidak diiringi dengan penyerahan benda/ jasa;

- perdagangan dengan penawaran/ permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

- bank berbasis bunga;

- industri pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli resiko yang memiliki faktor ketidakpastian( gharar) serta/ ataupun judi( maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, serta/ ataupun sediakan antara lain:

- benda ataupun jasa haram zatnya( haram li- dzatihi);

- benda ataupun jasa haram bukan sebab zatnya( haram lighairihi) yang diresmikan oleh DSN MUI;

- benda ataupun jasa yang mengganggu moral serta/ ataupun bertabiat mudarat;

f. melaksanakan transaksi yang memiliki faktor suap( risywah); dan

Emiten penuhi rasio- rasio keuangan selaku berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibanding dengan total peninggalan tidak lebih dari 45%( 4 puluh 5 per seratus); atau

b. total pemasukan bunga serta pemasukan tidak halal yang lain dibanding dengan total pemasukan usaha( revenue) serta pemasukan lain- lain tidak lebih dari

10%( 10 per seratus);

SUKUK

Sukuk merupakan dampak berupa sekuritisasi peninggalan yang penuhi prinsip- prinsip syariah di pasar modal. Bersumber pada penerbitnya, sukuk terdiri dari 2 tipe:

sukuk negeri merupakan sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia bersumber pada Undang- undang Nomor. 19 tahun 2008 tentang Pesan Berharga Syariah Negeri( SBSN), dan

sukuk korporasi merupakan sukuk yang diterbitkan oleh industri, baik industri swasta ataupun Tubuh Universal Kepunyaan Negeri( BUMN), bersumber pada peraturan OJK Nomor. 18/ POJK. 04/ 2005 tentang penerbitan serta persyaratan sukuk.

Dalam perihal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, hingga peninggalan yang jadi bawah penerbitan sukuk tidak boleh berlawanan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:

Peninggalan berwujud tertentu( a’ yan maujudat);

Nilai khasiat atas peninggalan berwujud( manafiul a’ yan) tertentu baik yang telah terdapat ataupun yang hendak terdapat;

Jasa( angkatan laut(AL) khadamat) yang telah terdapat ataupun yang hendak terdapat;

Peninggalan proyek tertentu( maujudat masyru’ mu’ ayyan); serta/ atau

Aktivitas investasi yang sudah didetetapkan( nasyath ististmarin khashah).

REKSA DANA SYARIAH

Reksa dana syariah bagi POJK. Nomor 19/ POJK. 04/ 2015 merupakan Reksa dana sebagaimana di iktikad dalam Undang- Undang tentang Pasar Modal serta peraturan penerapannya yang pengelolaannya tidak berlawanan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Bersumber pada definisi tersebut, hingga tiap tipe reksa dana bisa diterbitkan selaku reksa dana syariah selama memenui prinsip- prinsip syariah, tercantum peninggalan yang mendasari penerbitannya.

Reksa dana syariah dikira penuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, metode pengelolaan, serta portofolionya tidak berlawanan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

EXCHANGE TRADED FUND( ETF) SYARIAH

ETF syariah ataupun Exchange Traded Fund syariah merupakan salah satu wujud dari reksa dana yang penuhi prinsip- prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan serta ditransaksikan semacam saham syariah di Bursa Dampak. Sebab berupa reksa dana hingga penerbitannya wajib penuhi peraturan OJK Nomor. 19/ POJK. 14/ 2015 tentang penerbitan serta persyaratan reksa dana syariah. Supaya pada dikala transaksi penuhi prinsip- prinsip syariah hingga investor yang hendak melaksanakan jual beli ETF syariah wajib lewat anggota bursa yang mempunyai Syariah Online Trading System( SOTS).

Dampak BERAGUN Peninggalan( EBA) SYARIAH

Bersumber pada peraturan OJK Nomor. 20/ POJK. 04/ 2015 tentang Penerbitan serta Persyaratan Dampak Beragun Peninggalan Syariah, Dampak beragun peninggalan syariah( EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari 2 tipe, ialah:

EBA syariah berupa Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi serta bank kustodian( KIK- EBAS) merupakan dampak beragun peninggalan yang portofolio( terdiri dari peninggalan keuangan berbentuk piutang, pembiayaan ataupun peninggalan keuangan yang lain), akad serta metode pengelolaannya tidak berlawanan dengan prinsip- prinsip syariah di pasar modal.

EBA syariah berupa pesan partisipasi( EBAS- SP) merupakan Dampak Beragun Peninggalan Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad serta portofolionya( berbentuk kumpulan piutang ataupun pembiayaan pemilikan rumah) tidak berlawanan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan ialah fakta kepemilikan secara sepadan yang dipunyai bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS- SP.

DANA INVESTASI REAL ESTAT( DIRE) SYARIAH

Bersumber pada peraturan OJK Nomor. 30/ POJK. 04/ 2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berupa Kontrak Investasi Kolektif, yang di iktikad dengan Dana Investasi Real Estat Syariah( DIRE Syariah) merupakan wadah yang dipergunakan buat menghimpun dana dari warga pemodal buat berikutnya diinvestasikan pada peninggalan real estat, peninggalan yang berkaitan dengan real estat, serta/ ataupun kas serta setara kas yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah di pasar modal.

DIRE Syariah berupa Kontrak Investasi Kolektif dikatakan penuhi prinsip syariah di pasar modal bila akad, metode pengelolaan serta peninggalan real estat, peninggalan yang berkaitan dengan real estat, serta/ ataupun kas serta setara kas, tidak berlawanan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

sumber : 
https:// www. idx. co. id /idx-syariah/produk-syariah/

Posting Komentar untuk "Definisi Dan Jenis Saham Syariah"