Bagaimanakah Hukum Trading Forex Menurut Islam?
Bagaimanakah Hukum Trading Forex Menurut Islam?
Bagi kamu yang ingin belajar memulai exchanging forex, pastinya akan ada pertanyaan yang muncul mengenai kehalalannya. Sebenarnya, apakah exchanging forex haram? Lalu, apakah exchanging forex adalah sebuah bentuk judi?
Menurut Islam sendiri memandang jika perdagangan mata uang atau exchanging forex terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar worldwide untuk memenuhi kebutuhan negara yang beraneka ragam.
Hal ini sesuai dengan sebuah buku Masail Fiqhiyah yang ditulis oleh ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa jika perdagangan valas atau valuta asing diperbolehkan dalam hukum Islam.
Exchanging forex dianggap halal sebab produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing. Exchanging Forex juga berbeda dengan riba dan murni merupakan transaksi jual beli karena forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih.
MUI joke juga menghalalkan exchanging forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung. Pasar ini kerap disebut pasar tunai karena perdagangan langsung ditukar dengan aset.
Pembahasan ini tentu tidak sampai disini, dan akan terus berkembang, seiring dengan berkembangnya model akad trading modern yang tiada hentinya memunculkan inovasi baru, dari aktivitas baru itulah akan memungkinkan adanya perubahan hukum oleh otoritas keagamaan negara atau di indonesia biasa disebut MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Sekian sedikit informasi yang bisa kami sajikan, teman-teman bisa membaca lebih banyak persoalan trading/saham/investasi di blog kami, jangan lupa dukung kami dengan meng-klik iklan yang ada yah, terimakasih.
Posting Komentar untuk "Bagaimanakah Hukum Trading Forex Menurut Islam?"